Beranda | Artikel
Ralat dari Pemilik Blog Rumaysho
Jumat, 30 Januari 2009

Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Berdasarkan masukan dari saudara tercinta kami, Al Akh Julian Haris dan hasil koreksi dari -guru kami- Ustadz Aris Munandar, ada ralat dari kami pada dua artikel:

Shalat Tahiyyatul Masjid Di Waktu Terlarang Untuk Shalat

Sebelumnya: Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikhususkan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush).

Ralat: Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Kami juga sudah meralat e-book dari artikel ini. Silakan lihat di page e-book RUMAYSHO.

Mudahkanlah Orang yang Berutang Padamu

Sebelumnya: “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah semisal tadi.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Ralat: “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Kami ucapkan terima kasih dan jazahumullahu khoiron. Rahimahullahu imro’an ahda ilayya ‘uyubiy (Semoga Allah merahmati seseorang yang telah membuka ‘aib-‘aib kami di hadapan kami).

Kepada para pembaca yang lainnya, kami sangat senang sekali jika ada kritik dan masukan yang membangun, semoga ke depannya kami bisa menjadi lebih baik. Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Pangukan, Sleman, 2 Shofar 1430 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal


Artikel asli: https://rumaysho.com/183-ralat-dari-pemilik-blog-rumaysho.html